Kamis, 07 Februari 2008

PENGADILAN BAGI THOGHUT….

BERKAS DAKWAAN

I. PARA TERSANGKA
1. Penguasa negeri ini dan seluruh penguasa zaman ini, dan para pembantunya dan orang-orang yang melindunginya untuk menerapkan undang-undang buatannya.
2. Hakim, Mahkamah Keamanan Negara dan para pembantunya, serta semua yang memutuskan dengan undang-undang buatan.
3. Badan Intelejen mereka, para Tentara mereka, aparat keamanannya, para pendukungnya serta kaki tangannya yang melindungi undang-undang buatannya.
4. Alim ‘Ulama mereka, para pendeta mereka, dan para cendikiawan yang menyesatkan, yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil dalam rangka melegalkan agama Syirik Demokrasi [hukum rakyat untuk rakyat].
5. Setiap orang yang mendukung mereka dan merestui mereka, dan berbicara atas nama mereka juga ikut serta dalam mengakui dan menjalankan agama Demokrasi mereka yang bathil.

II. TUDUHAN-TUDUHAN POKOK YANG DI DAKWAKAN
1. Menyerikatkan diri dengan Alloh dalam satu sifat yang merupakan salah satu sifat khusus Alloh [pembuatan hukum].
2. Peribadatan kepada selain Alloh Ta’ala dengan cara memalingkan atau menerima hukum dari selain-Nya.
3. Mengangkat tuhan-tuhan yang membuat hukum lagi beraneka ragam di samping Alloh.
4. Membekukan hukum-hukum Alloh dan Syari’at-syari’at-Nya, serta mengedepankan undang-undang buatan dan hukum-hukum produk bumi terhadap hukum Alloh.
5. Memerangi wali-wali Alloh yang bertauhid yang mengajak manusia untuk kafir terhadap undang-undang buatan dan yang mengikuti hukum-hukum Alloh.
6. Loyalitas terhadap musuh-musuh Alloh dari kalangan orang-orang kafir di timur dan di barat.
7. Menghalangi manusia dari jalan Alloh serta memperolok-olokan Syari’at Alloh.

III. PEMBUKTIAN
1. Undang-undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
2. Realita Umat.


IV. SAKSI-SAKSI
1. Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya Sholallohu ‘alaihi wasallam, dan di akhirat para malaikat yang menulis, serta kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya.
2. Umat : “Dan demikian [pula] kami Telah menjadikan kamu [umat Islam], umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia…” [QS.Al-Baqoroh: 143]
3. Lisan-lisan para tersangka, tangan-tangan mereka, kaki-kaki mereka, kulit-kulit mereka : “Dan (Ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Alloh di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang Telah mereka kerjakan. Dan mereka Berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Alloh yang menjadikan segala sesuatu pandai Berkata Telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan Hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan". [QS.Fushshilat: 19-21]



Segala puji hanya milik Alloh, Hakim yang seadil-adilnya yang telah menurunkan Al-Kitab dan Neraca [keadilan] supaya manusia dapat melaksakan keadilan, dan Dia telah menjadikan keadilan yang dengannya langit dan bumi berdiri, terkhusus ada pada syari’at-Nya, dan selain syari’at-Nya adalah aniaya, kedzaliman dan kesesatan sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala :

فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“Maka (Zat yang demikian) Itulah Alloh Tuhan kamu yang Sebenarnya; Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” [QS.Yunus: 32]

Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada penutup para Nabi dan Rosul yang bersabda dalam hadist shohih: “dua qodhi [hakim] di neraka dan satu qodhi di surga”. Adapun qodhi yang di surga maka ia adalah yang mengetahui al-haq [kebenaran] dan dia memutuskan dengannya, sedangkan al-haq itu tidak ada kecuali dalam ajaran Alloh Ta’ala.
Ini adalah lembaran-lembaran yang saya ingin menulisnya dalam rangka menjelaskan al-haq dan dalam rangka pelepasan langsung tanggung jawab di hadapan Alloh serta peringatan bagi orang yang melampaui batasan-batasan-Nya. Kami berikan kepada hakim, mahkamah keamanan negara [hafidh amin] dan para pembantunya, dan kepada setiap hakim dimana saja yang memutuskan dalam bingkai-bingkai undang-undang buatan yang menentang ajaran Alloh Ta’ala ini. Maksud kami di dalamnya bukanlah membela diri kami, karena Alloh cukuplah bagi kami, Dia-lah pelindung kami, Dia-lah sebaik-baik pelindung, penolong dan penjaga, Alloh Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ
“Sesungguhnya Alloh membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” [QS.Al-Hajj: 38]

Dan maksud kami juga bukanlah membela syari’at Alloh dan agama-Nya, karena kalimat Alloh itulah yang tinggi selamanya, sedangkan al-haq adalah ada di atas dan tidak ada yang lebih tinggi darinya, dan Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasallam juga telah meninggalkan kita di atas jalan yang terang, malamnya bagaikan siang hari, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Akan tetapi maksud kami dari hal itu adalah sebagaimana apa yang Alloh Subhanahu wa Ta’ala firmankan:

وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِّنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا اللهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَى رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“ Dan (Ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: "Mengapa kamu menasehati kaum yang Alloh akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" mereka menjawab: "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa.” [QS.Al-‘Araf: 164]

Ketahuilah wahai para hakim… bahwa hal itu yang paling pertama, paling penting, serta paling agung yang Alloh fardhukan atas semua hamba untuk mempelajarinya dan mengamalkannya sebelum sholat, shoum, zakat, haji dan ibadah-ibadah lainnya adalah Tauhid, yaitu beribadah kepada Alloh Ta’ala saja. Selengkapnya