Kamis, 07 Februari 2008

STATUS ANSHOR THOGHUT
Segala puji hanya milik Allah, Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan semua shahabat, wa badu,
Ini adalah bahasan tuntas tentag para pembela thoghut hukum dari kalangan Polisi, Tentara, Badan Intelejen, Pers, Cendikiawan, Ulama Suu' dan yang lainnya yang membantu thoghut dengan ucaoan, perbuatan atau dengan keduanya dinegara kafir mana saja.
Dinegara RI ini tentara dibuat sebagai alat thoghut untuk mengokohkan sistem kafirnya sebagaimana dalam UUN 45, Bab XII Pasala 30 (3) dinyatakan :
"TNI terdiri dari AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara"
Jadi tentara RI adalah kafir. Begitu juga polisi dan semua elemennya baik itu brimob, Reserse maupun Polantas tidak ada perbedaan karena mereka disatukan dengan satu tujuan dan tugas yaitu sebagaimana dalam UUD 45 Bab XII Pasal 30 (4) :
Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyaraka berugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Mereka berada diabawah satu pimpinan, satu tujuan dan satu tugas sedangkan individu-individu thoifah muntani'ah adalah mengikuti status pimpinannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma' dan kaidah Fiqhiyah jadi tidak ada satu dalilpun yang mengeluarkan Polantas dari asal thoifah kafir tersebut,
Materi ini membahas itu semua dengan tuntas dan sengaja saya sertakan komentar Al Maqdisy terhadap materi ini agar dapat meluruskan kekeliruan yang ada didalamnya.
Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita, dan segala puji hanya milik Allah Rabbul 'alamin.
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam, keluarganya dan para shahabat seluruhnya, Wa ba'du :
Syaikh Abdul Qadir ibnu Abdul Aziz berkata :
Sebelum menjelaskan status hukum Anshoruththowaghit kami mendahuluinya dengan tiga muqadimah :
1. Penjelasan makna thoghut dan ansharnya.
2. Penjelasan kejahatan Anshar para thaghut
3. Dan penjelasan tata cara ijtihad dalam nawazil (masalah-masalah yang muncul terjadi)
Dan inilah penjabarannya :

MUQADIMAH PERTAMA:
Penjelasan Makna Thaghut dan Ansharnya
Iman seseorang tidak akan syah sampai dia kafir terhadap thoghut, Allah ta’aalaa berfirman :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
Barangsiapa yang Kafir ( ingkar) kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat… (QS. Al Baqoroh : 256)
Ayat ini merupakan tafsir dari syahadat Laa Ilaha Illalloh yang berisi An Nafyi (peniadaan) dan Itsbat (penetapan).
An Nafyu maknanya : Peniadaan uluhiyyah dari setiap yang diibadahi selain Allah, dan seorang hamba merealisasikan dengan :
- meyakini kebathilan beribadah kepada selain Alloh
- meninggalkan peribadatan macam ini
- Membencinya
- mengkafirkan pelakunya
- Memusuhi mereka.
Inilah yang dimaksud dengan al kufru bith thaghut (kafir terhadap thoghut),serta inilah tatacaranya sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab.
Sedangkan Al Itsbat maknanya adalah : penetapan uluhiyyah bagi Allah ta'ala semata dengan menunjukkan seluruh macam-macam ibadah hanya kepada Alloh ta'ala saja. Dan inilah yang dimaksud Iman kepada Alloh ta'ala dalam ayat tadi.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, dan firmanNYA :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا
“…barangsiapa yang kafir kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (QS. Al Baqoroh : 256)
yaitu orang yang melepaskan andad (tandingan), berhala dan apa-apa yang diajakkan oleh syaithon berupa peribadatan setiap sesuatu yang disembah selain Alloh, serta mentauhidkan Allah, dimana ia beribadah hanya kepadaNya saja serta bersaksi bahwasannya tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Alloh,
…maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat…
yaitu ia telah tguh pada urusannya dan istiqamah diatas jalan yang utama dan jalan yang lurus.
Kemudian Ibnu Katsir, menukil dari ‘Umar Bin Khattab bahwasannya thoghut itu adalah syaithan. Dan Ibnu Katsir berkata: makna ucapannya tentang Thaghut bahwa thoghut itu syaithan, adalah sangat kuat karena dia mencakup segala kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah seperti penyembahan berhala, berhakim kepadanya dan meminta pertolongan dengannya” (Tafsir Ibnu Katsiir, I/311), dan pada I / 512 Ibnu Katsir berkata sesungguhnya Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aaliyah, Mujahid, ‘Atho’, ‘Ikrimah, Sa’id bin Zubair, Asy Sya’biy, Al Hasan, Adl Dlohak, As Sudiy berkata dengan pendapat Umar.
Ibnu Katsir menukil dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa para thoghut itu adalah dukun-dukun yang mana syaitan turun kepada mereka.
Dan dia menukil juga dari Mujahid bahwasannya thoghut itu adalah syaitan dalam bentuk manusia yang mana mereka berhakim kepadanya sedankan dia itu pemegang urusan mereka. Selengkapnya