Kamis, 07 Februari 2008

Indonesia, Kusayang Indonesia ku malang (kitab I )

Bagi sementara kalangan, bahkan mungkin bagi mayoritas umat Islam, penjatuhan vonis murtad dan kafir kepada pemerintah Indonesia hari ini merupakan suatu hal yang sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin para penguasa yang beragama Islam, sholat, zakat, shaum, haji berkali-kali dan menampakkan amal-amal sholih lainnya bisa dijatuhi vonis kafir murtad ? Tak ayal, sebagian ulama pun menuduh orang-orang yang memvonis para penguasa ini dengan vonis murtad ; sebagai kelompok takfiriyun, khawarij, ahlul ahwa’ wal bida’, hizbiyyun, Islam fundamentalis dan tuduhan-tuduhan lainnya.
Namun bila diadakan kajian syar’i, berdasar Al Qur’an, As Sunah dan ijma’ menurut pemahaman salaful ummah, dengan mengkaji dhawabitu takfir, qiyamul hujjah dan mawani’u takfir, setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah baik salaf maupun kontemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini, termasuk di antaranya Indonesia. Hal ini bukan hanya sekedar karena kebencian yang membabi buta atau berfikir kolot dan kaku. Namun coba kita renungi dan evaluasi kembali perjalanan para penguasa negeri ini dengan akal sehat dan hati nurani yang tulus berdasarkan kesadaran penuh untuk menggali nilai-nilai kebenaran Islam yang terpampang jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendengarkan secara seksama bagaimana para ulama’ salaf dan muta’akhirin menjelaskan sebuah kenyataan yang sangat urgen ini dalam rangka menilai secara obyektif untuk selanjutnya menentukan sikap yang jelas.
Sungguh setelah kita mengkaji secara serius, kita akan mendapatkan bahwasanya pemerintah Indonesia hari ini telah melakukan banyak hal yang membatalkan keislaman, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banyak hal. Artinya, kemurtadan mereka adalah kemurtadan yang sangat parah sehingga hujjah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi. Seandainya mereka melakukan salah satunya saja tentu mereka kafir, lalu bagaimana jika mereka telah melakukan kekafiran yang sangat beragam dan banyak sekali. Di bawah ini beberapa alasan kenapa para ulama menjatuhkan vonis murtad kepada para penguasa mayoritas negeri-negeri kaum muslimin hari ini.

I. KENAPA PEMERINTAH INDONESIA MURTAD

Kami katakan pemerintah Indonesia telah kafir dan berlaku hukum-hukum murtad bagi mereka karena alasan-alasan di antaranya sebagai berikut:

Pertama: Indonesia membuat Undang-Undang Negara sendiri sebagai dasar hukum dan tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.

Kedudukan Pancasila dalam negara RI:
Kegunaan dan penerapan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika selain memiliki fungsi utama sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Pancasila juga mendapat sebutan/predikat antara lain :
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spirituil.
Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa, sesuai dengan kepribadian bangsa dan telah teruji kebenarannya.
Sebagai idiologi nasional.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dasar hukum Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sedang dasar hukum Pancasila sebagai sumber segala sumberhukum yang tertinggi adalah Tap MPR No. III/MPR/2000.
Sedangkan bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,
Ketetapan MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden dan
Peraturan-peratiran lainnya seperti
Peraturan Menteri
Intruksi Menteri dan lain-lain.
Sesuai dengan sistim seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan authentik Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 adalah bentuk peraturan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber dari semua peraturan-Perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya. Selengkapnya