Kamis, 07 Februari 2008

Indonesia kusayang indonesia kumalang (kitab II )

Hukuman Bagi Orang Murtad
I. PEMBAGIAN ORANG MURTAD DAN HUKUMANNYA.

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaan ;
Pertama: Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tenggang waktu yang diberikan :
- Madzhab Maliki. Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah menyatakan wajib hukumnya memberi tenggang waktu untuk bertaubat bagi orang yang murtad baik ia laki-laki maupun perempuan, budak maupun merdeka selama tiga hari berturut-turut. Imam Ibnu Qasim berpendapat diberi tenggang waktu tiga kali (kesempatan) meskipun dalam satu hari. Sementara sebuah riwayat dari Imam Malik menyatakan diberi satu kali (kesempatan), jika menolak untuk bertaubat maka langsung dibunuh tanpa ditunda-tunda.
- Madzhab Syafi’i. Imam Syafi’i dan para shahabatnya mengatakan orang yang murtad dibunuh langsung saat ia menolak untuk bertaubat. Namun bila diambil kebijakan memberi tenggang waktu tiga hari kemudian ia menampakkan keimanan, maka ia tidak dibunuh.
- Madzhab Hanafi. Imam Abu Hanifah sependapat dengan imam Syafi’i, namun beliau menambahkan bahwa jika orang yang murtad meminta tenggang waktu, maka ia diberi kesempatan selama tiga hari.
- Madzhab Hanbali. Para ulama Hanabilah menyatakan orang yang murtad tidak dibunuh kecuali setelah diberi tenggang waktu tiga hari.[1]
Syaikh Abdul Majid Al Masy’abi mengatakan,” Orang murtad dihukum bunuh berdasar nash Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ para shahabat. Ia dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dengan pedang karena pedang merupakan alat untuk membunuh, dan orang yang murtad tidak boleh dibakar dengan api.”[2]
Dari ‘Ikrimah beliau berkata,” Dihadapkan kepada amirul mukminin Ali rhodhiyallahu ‘anhu orang-orang zindiq lalu beliau membakar mereka. Lalu berita itu sampai kepada Ibnu ‘Abbas maka beliau berkata,” Kalau aku, maka aku tidak akan membakar mereka karena Rosululloh melarang hal itu dengan bersabda:
لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللهِ
“Janganlah kalian mengadzab dengan adzab Alloh (api)!”.[3]
Namun aku pasti akan membunuh mereka karena Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda :
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوه
“Barang siapa berganti agama, maka bunuhlah ia!”. [4]
Dan dalam hadits dari Abu Musa, bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya: ”Pergilah ke Yaman!” Kemudian diikuti oleh Mu’adz bin Jabal. Ketika berjumpa dengannya ia diberi bantal dan berkata: ”Turunlah!” Dan ternyata disampingnya ada seseorang yang terikat. Ia bertanya: ”Siapa ini?” ia menjawab: ”orang ini dahulu Yahudi lalu masuk Islam kemudian ia masuk Yahudi.”Aku tidak akan duduk sampai ia dibunuh sebagai keputusan Alloh dan Rosul-Nya”. (Muttafaq ‘alaih).
Imam Ar-Rofi’i dan An-Nawawi berkata,” Murtad adalah bentuk kekafiran yang paling keji dan yang paling keras hukumnya.”[5]
Imam An-Nawawi berkata,” Apabila seseorang murtad, maka wajib untuk dibunuh, baik ia berpindah ke agama ahlul kitab atau tidak, baik ia orang merdeka atau budak, atau perempuan berdasarkan hadits Utsman dia atas dan hadits Ibnu ‘Abbas bahwasanya Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa berganti agama, maka bunuhlah ia!” Dan ini adalah hadits shohih. Dan sama juga apakah kemurtadannya kepada kekafiran, sama saja apakah ia lahir dalam keadaan Islam atau dia dulunya kafir lalu masuk Islam atau ia menjadi Islam karena keislaman kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya.[6]
Kedua: Mereka mempunyai kekuatan untuk mempertahankan diri.
Mereka ini wajib untuk diperangi, yang melarikan diri diburu dan yang terluka dibunuh. Jika mereka ada yang tertawan, maka ia disuruh bertaubat. Jika ia tidak mau maka ia dibunuh, karena tidak boleh membiarkannya tetap berada dalam kekafiran. Selengkapnya